Nama Pelatihan | PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DASAR BAGI TENAGA KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN |
Angkatan | 1 |
Sumber Pembiayaan | Kerjasama RSUD dr. Soesilo Kab. Tegal |
Waktu Pendaftaran | 07 Mei 2024 14:45:00 - 16 Mei 2024 14:15:00 |
Waktu Pelaksanaan | 17 Mei 2024 07:30:00 - 21 Mei 2024 16:00:00 |
Jumlah Peserta | 30 Orang |
Lokasi | Daring (Zoom Meeting dan Plataran Sehat Kemenkes RI) |
LINK PLATARAN SEHAT ( Dalam Proses ) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di fasilitas pelayanan kesehatan,
merupakan salah satu indikator kinerja di fasilitas pelayanan kesehatan
(fasyankes), karena infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan merupakan masalah
global yang sering kali terjadi. Angka infeksi di fasilitas pelayanan dapat diketahui
dengan melakukan surveilans pada pasien-pasien yang berisiko terhadap
infeksi. Tinggi rendahnya infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan,
menggambarkan baik buruknya mutu pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan
tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 tahun 2017 tentang
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang merupakan perubahan dari Kepmenkes Nomor
270/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya dan
Kepmenkes Nomor 382/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Manajerial
Pencegahan dan Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di
Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya, diuraikan beberapa hal
diantaranya adalah penyakit terkait pelayanan kesehatan atau Healthcare
Associated Infection (HAIs) bahwa merupakan salah satu masalah kesehatan
diberbagai negara di dunia termasuk di Indonesia. Secara prinsip kejadian HAIs
sebenarnya bisa dicegah dan dikendalikan bila fasilitas pelayanan kesehatan
secara konsisten melaksanakan program PPI. Pencegahan dan pengendalian
infeksi merupakan upaya untuk memastikan perlindungan kepada setiap orang
terhadap kemungkinan tertular infeksi dari sumber dari masyarakat umum dan
disaat menerima pelayanan kesehatan pada berbagai fasilitas kesehatan. A. Tujuan Setelah mengikuti pelatihan, peserta berperan sebagai pelaksana pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) di fasilitas pelayanan kesehatan.
B. Kompetensi Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 1. Menjelaskan konsep infeksi 2. Menjelaskan program pencegahan dan pengendalian infeksi di fasyankes 3. Menjelaskan asesmen risiko infeksi di fasyankes 4. Menerapkan pencegahan dan pengendalian infeksi di fasyankes
5. Menjelaskan monitoring, evaluasi dan pelaporan program PPI |