Nama Seminar | MEMAHAMI DAMPAK BULYING TERHADAP KESEHATAN JIWA : TINJAUAN, TANTANGAN, DAN STRATEGI PENANGANAN |
Angkatan | 1 |
Sumber Pembiayaan | RSUD BANYUMAS |
Waktu Pendaftaran | 22 April 2024 13:00:00 - 28 April 2024 23:59:00 |
Waktu Pelaksanaan | 29 April 2024 07:30:00 - 29 April 2024 14:15:00 |
Jumlah Peserta | 300 Orang |
Lokasi | RSUD Banyumas |
Kesehatan jiwa merupakan bagian yang penting dalam kehidupan individu manusia. Manusia dinilai secara holistik sebagai satu kesatuan yang utuh. Manusia yang sehat jiwa akan menjadi manusia yang mampu berkembang secara fisik, mental dan mempunyai hubungan sosial yang optimal, mampu berinteraksi dengan lingkungan sekitar, dapat memenuhi segala kebutuhan dirinya dan kehidupan keluarga. Menurut, Riskesdas 2018 jumlah penderita gangguan jiwa di Indonesia meningkat dari 1.7 permil menjadi 7 permil. Berdasarkan survei kesehatan jiwa remaja nasional (I-NAMHS) sebanyak 17 juta remaja Indonesia dengan rentang usia 10-17 tahun memiliki msalah kesehatan jiwa. Menurut I-NAMHS salah satu faktor resiko dan faktor pelindung yang terkait dengan gangguan mental remaja adalah masalah perundungan. Konsep perundungan diartikan sebagai suatu bentuk dari perilaku agresif yang dilakukan satu atau sekelompok orang secara sengaja untuk menjahati atau membuat individu merasa kesusahan, terjadi berulang kali dari waktu ke waktu dan berlangsung dalam suatu hubungan yang tidak terdapat keseimbangan kekuasaan maupun kekuatan. Meningkatnya kasus perundungan tidak terlepas dari pihak pihak yang terlibat dalam tindak perundungan, seperti pelaku, korban, pelaku-korban, dan pengamat atau 3 yang dikenal dengan sebutan bystanders (Olweus dalam Firsta Faizah dalam Mayang 2022). Banyak kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Menurut KPAI terdapat 2.355 kasus terhadap pelanggaran terhadap perlindungan anak pada tahun 2023 (Sekolah relawan, 2024). Pasal 54 UU no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak mengatur anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain seperti petugas keamanan, petugas kebersihan, penjual makanan, petugas kantin, petugas jemputan sekolah, dan penjaga sekolah (Hukum online.id, 2024). Mengingat perundungan adalah tindakan kekerasan pada anak, maka berdasarkan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, perundungan termasuk tindak pidana (Hukum online.id, 2024). Setiap orang dilarang menempatkkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ( Pasal 76C Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak). Disisi lain, anak korban perundungan berhak menuntut aspek perdata yaitu hak atas resitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan (Pasal 71D ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak) Namun, mengingat diasumsikan bahwa terkadang pelaku juga masih berusia anak atau di bawah umur, maka perlu diperhatikan pendekatan keadilan restoratif dimana yang berkonflik dengan hukum adalah anak (Pasal 1 angka 3 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak).
Program pencegahan dan penanganan kasus perundungan anak harus dilakukan secara holistik oleh semua pihak termasuk tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan harus mampu melihat kasus perundungan dari banyak perspektif baik korban dan pelaku. MAKSUD
DAN TUJUAN
PEMBICARA
SASARAN PESERTA
|