Pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan merupakan suatu upaya kegiatan untuk meminimalkan atau mencegah terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat sekitar rumah sakit. Salah satu program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) adalah kegiatan surveilans. Kegiatan surveilans infeksi di rumah sakit merupakan suatu proses yang dinamis, komprehensif dalam mengumpulkan, mengidentifikasi, menganalisa data kejadian yang terjadi dalam suatu populasi yang spesifik dan melaporkannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Hasil kegiatan surveilans ini dapat digunakan sebagai data dasar laju infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan,
Infeksi Rumah Sakit (IRS) atau Healthcare associated infections (HAIs) adalah infeksi yang terjadi pada pasien selama perawatan di RS atau fasilitas pelayanan kesehatan lain, yang tidak ditemukan dan tidak dalam masa inkubasi saat pasien masuk RS. IRS juga mencakup infeksi yang didapat di RS tetapi baru muncul setelah keluar RS dan juga infeksi akibat kerja pada tenaga kesehatan. Ada beberapa jenis infeksi rumah sakit yang akan dilakukan surveilans, yaitu: Infeksi daerah operasi/ IDO, ISK terkait kateterisasi, Infeksi Aliran Darah Primer/ IADP, Ventilator Associated Pneumonia/ VAP, Hospital Acquired Pneumonia/ HAP, decubitus, phlebitis, dll.
Sejak bulan Agustus 2023 kemenkes menetapkan HAIs untuk dilaporkan secara rutin setiap bulan. Sehingga semua pihak khususnya pemberi pelayanan pasien harus mengetahui dan paham tentang HAIs dan cara pelaporannya. Oleh karena itu Komite PPI RSUD Banyumas bermaksud mengajukan workshop Surveilans dan Pencegahan HAIs melalui bundles HAIs bagi perawat Infection Preventif and Control Link Nursing (IPCLN) dan Perawat Penanggung Jawab Shift.