Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan akibat trauma dan gangguan kardiovaskuler tingkat dasar
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu:
1. Melakukan Bantuan Hidup Dasar (BHD).
2. Menjelaskan triage pasien.
3. Melakukan penilaian dan penatalaksanaan awal (initial assessment).
4. Melakukan penatalaksanaan pasien dengan gangguan jalan napas dan pernapasan (airway and breathing).
5. Melakukan penatalaksanaan pasien akibat trauma: kepala dan spinal, thorak dan abdomen, musculoskeletal dan luka bakar.
6. Melakukan penatalaksanaan pasien dengan gangguan sirkulasi.
7. Melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan kardiovaskuler. 8. Melakukan evakuasi dan transportasi
- Pengajar: Diklat RSUD Banyumas