KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELATIHAN ASUHAN KEPERAWATAN JIWA DASAR

 

 

A. LATAR BELAKANG

Gangguan jiwa adalah gangguan pada pikiran, perasaan dan perilaku individu yang mencerminkan suatu masalah fungsi mental dan menyebabkan stres serta ketidakmampuan dalam aktivitas sosial, pekerjaan atau keluarga (American Psychiatric Association, 2015). Para ahli menyebutkan definisi gangguan jiwa sebagai gangguan yang mempengaruhi fungsi seseorang dandikategorikan sebagai sesuatu yang tidak sesuai menurut norma budaya dansosial yang melibatkan perubahan perasaan, pikiran, dan perilaku (Townsend,2008; Varcarolis, 2014). Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah seseorang yang mengalami gangguan pada pikiran, perilaku, dan perasaan yang terwujud dalam sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsinya sebagai manusia (Undang-undang Nomor 18, 2014). 

Menurut WHO (2017) dalam Kementerian Kesehatan RI (2019) perkiraan jumlah penderita gangguan jiwa di dunia adalah sekitar 450 juta jiwa termasukskizofrenia. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menyebutkan klien gangguan jiwa skizofrenia/psikosis di Indonesia sebesar 6,7 per mil rumah tangga. Bila rumah tangga di Indonesia pada tahun 2019 adalah 68.700.700, maka klien gangguan jiwa di Indonesia setara dengan 460.295 jiwa (Badan Pusat Statistika, 2020). 

Rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas terhadap masyarakat dalam bidang kesehatan jiwa. Untuk menunjang pelayanan yang berkualitas, dibutuhkan peningkatan mutu dari seluruh komponen yang ada di Rumah Sakit. Perawat merupakan sumber daya manusia terbesar di Rumah Sakit yang memberikan pelayanan langsung terhadap pasien yang datang ke rumah sakit. Sehingga peningkatan mutu pelayanan keperawatan adalah hal yang mutlak harus dilakukan secara berkesinambungan. 

Oleh karena itu, Asuhan Keperawatan jiwa merupakan salah satu kompetensi yang wajib dimiliki oleh seluruh perawat. Hal tersebut menjadi dasar pentingnya peningkatan kompetensi perawat melalui pelatihan Asuhan Keperawatan Jiwa Dasar, guna meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan keperawatan.

 

B.   TUJUAN DAN SASARAN

1.      Tujuan 

Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan penatalaksanaan asuhan keperawatan jiwa dasar.

2.     Sasaran

Sasaran peserta adalah perawat di pelayanan kesehatan jiwa di Rumah Sakit. 

C.    KOMPETENSI 

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:

1.     Menjelaskan tata laksana asuhan keperawatan jiwa

2.     Melakukan komunikasi terapeutik

3.    Melakukan asuhan keperawatan pada pasien dengan masalah risiko perilaku kekerasan

4.     Melakukan asuhan keperawatan pada pasien dengan masalah halusinasi

5.     Melakukan asuhan keperawatan pada pasien dengan masalah isolasi sosial

6.    Melakukan asuhan keperawatan pada pasien dengan masalah harga diri rendah kronis

7.     Melakukan asuhan keperawatan pada pasien dengan masalah deficit perawatan diri

 D.   WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN

1.      Waktu penyelenggaraan

Pelatihan Asuhan Keperawatan Jiwa Dasar ini dilaksanakan 5 hari secara Blended Learning Tanggal 28 Oktober s/d 1 November 2024.

2.      Tempat penyelenggaraan

Pelatihan Asuhan Keperawatan Jiwa Dasar ini diselenggarakan di RSUD Banyumas.  

             E.    PESERTA

1.      Kriteria peserta

a. Pendidikan minimal D3 Keperawatan

b. Penugasan dari pimpinan

c. Bersedia menjadi petugas pada layanan jiwa

d. Bersedia manicotti pelatihan secara penuh

2.   Jumlah peserta 

 Jumlah peserta dalam satu kelas maksimal 30 orang