I. PENDAHULUAN
Sesuai dengan Permenkes 27 tahun 2017 khususnya pada pasal 3 ayat 5 mengamanatkan bahwa pelaksanaan PPI di fasilitas layanan kesehatan harus melakukan surveilans dan pendidikan dan pelatihan. Hal tersebut sejalan dengan 8 (delapan) komponen program inti dalam penyelenggaraan PPI di Fasyankes menurut WHO (2020). Salah satu komponennya yaitu pendidikan dan pelatihan PPI
bagi komite/ tim PPI yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program PPI dan seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit. Organisasi Komite PPI di fasyankes terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota yang terdiri dari Infection Prevention Control Nurse (IPCN) /Perawat PPI, IPCD/Dokter PPI dan anggota lainnya.
Melalui pelatihan pencegahan pengendalian infeksi (PPI) dasar ini, tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan di rumah sakit mampu melaksanakan upaya pencegahan & pengendalian infeksi. Pelatihan PPI Dasar ini merupakan salah satu pelatihan yang diwajibkan bagi seluruh tenaga di rumah sakit sesuai dengan WHO Infection Prevention Control Assessment Framework (IPCAF).
I. TUJUAN DAN SASARAN
A. Tujuan:
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melaksanakan tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit sesuai pedoman PPI.
II. KOMPETENSI
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu :
1. Menjelaskan Epidemiologi Healthcare Associated Infections (HAIs)
2. Melakukam Penemuan kasus HAIs
3. Menerapkan Kewaspadaan Isolasi
4. Menjelaskan Mikrobiologi dan Virologi Dasar
5. Menyusun Infection Control Risk Assesment (ICRA) PPI
6. Menerapkan Surveilans HAIs
7. Menerapkan Pencegahan & Pengendalian Infeksi dengan Bundles HAIs
8. Menerapkan Cara Monitoring Audit Program PPI
- Pengajar: Admin Diklat RSUD Banyumas