A. TUJUAN DAN SASARAN 

Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan tatalaksana kasus KtP/A termasuk TPPO di Puskesmas dan Rumah Sakit sesuai dengan standar.

B. KOMPETENSI 

 Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 

1. Menjelaskan aspek hukum dan etika KtP/A termasuk TPPO
2. Melakukan deteksi dini terhadap korban KtP/A termasuk TPPO
 3. Melakukan tata laksana korban KtP/A termasuk TPPO sesuai dengan kompetensi dan kewenangan
 4. Melakukan jejaring dan mekanisme rujukan pelayanan KtP/A termasuk TPPO
 5. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan KtP/A termasuk TPPO