A. TUJUAN DAN SASARAN
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan tatalaksana kasus KtP/A
termasuk TPPO di Puskesmas dan Rumah Sakit sesuai dengan standar.
B. KOMPETENSI
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:
1. Menjelaskan aspek hukum dan etika KtP/A termasuk TPPO2. Melakukan deteksi dini terhadap korban KtP/A termasuk TPPO
3. Melakukan tata laksana korban KtP/A termasuk TPPO sesuai dengan kompetensi dan kewenangan
4. Melakukan jejaring dan mekanisme rujukan pelayanan KtP/A termasuk TPPO
5. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan KtP/A termasuk TPPO
- Pengajar: Admin Diklat RSUD Banyumas
- Pengajar: Eko Winarto