A. Peran
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta berperan sebagai pelaksana audit keperawatan.
B. Fungsi Dalam melaksanakan perannya peserta mempunyai fungsi yaitu pelaksana audit keperawatan.
C. Kompetensi Setelah selesai mengikuti pelatihan peserta memiliki kompetensi sebagai berikut:
1. Menentukan topik audit keperawatan
2. Menyusun kriteria audit keperawatan
3. Menentukan standart audit keperawatan
4. Menentukan sampel audit keperawatan
5. Melakukan pengumpulan data audit keperawatan
6. Melakukan analisa kuantitatif terhadap hasil audit keperawatan
7. Melakukan analisa kualitatif terhadap kriteria yang tidak sesuai standar
8. Merencanakan perbaikan
9. Merencanakan re audit
10. Melakukan uji hipotesis hasil audit dan re audit keperawatan
- Pengajar: Umar Akhsani
- Pengajar: Ns. IDA NUR SETIA BW, S.Kep
- Pengajar: Admin Diklat RSUD Banyumas