TUJUAN DAN SASARAN

A.  Tujuan:

Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan pembimbingan klinik dengan pendekatan preceptorship secara komprehensif sesuai standar.

B.  Sasaran:

Terwujudnya tenaga kesehatan yang dapat menjalankan peran dan fungsinya dalam melaksanakan       pembimbingan klinik dengan model preceptorship secara komprehensif sesuai denga

KOMPETENSI

Untuk melaksanakan peran dan fungsinya tersebut, setelah mengikuti pelatihan ini, peserta memiliki kompetensi yang mengacu kepada kewenangannya, sebagai berikut:

A.  Menjelaskan perbedaan kurikulum pendidikan DIII, DIV dan Profesi berdasarkan KBK & KKNI

B.  Menjelaskan standar rumah sakit pendidikan

C. Menjelaskan Standar Quality and Safety Education in Nursing (QSEN)

D. Menjelaskan manajemen pendidikan klinik

E.  Melaksanakan teaching learning preceptorship model

F.  Menyusun perencanaan pembelajaran preceptorship

Melaksanakan assesmen dan evaluasi.